Fitur Baru 'Layanan Antrian Paspor Online'


Sesuai janji saya setelah saya dinyatakan lulus ke tahap pemberkasan CPNS Kementrian Agama TA 2018. Saya akan berbagi pengalaman selama bekerja mendampingi jamaah umroh/umum mengurus dokumen paspor. Mengawali tahun 2018, saya diberikan kesempatan oleh salah satu travel Umroh/Haji, yang pada saat itu tengah naik daun, mendampingi jamaah mereka mengurus kelengkapan dokumen paspor. Pembuatan paspor bisa dibilang susah-susah gampang. Mudah ketika persyaratan kita miliki lengkap, tidak ada kesalahan penulisan. Sulit ketika data yang kita miliki tidak sinkron dengan data pendukung lain. Sebelum membahas persyaratan apa saja yang diperlukan dalam pembuatan paspor bagi jamaah umroh dan pemohon biasa. Langkah petama yakni, mengunduh aplikasi Antrian Paspor Online di playstore.  

Aplikasi Antrian Paspor Online

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementrian Hukum dan HAM mengeluarkan inovasi untuk mempermudah pelayanan pembuatan paspor bagi masyarakat yang bisa diakses secara online, tanpa harus ribet antri panjang di Kantor Imigrasi setempat. Antrian passport bisa diakses diponsel pintar Android. Mengapa hanya Android? Karena 80% pengguna smartphone di Indonesia adalah Android. Tahun 2018 nama aplikasi sistem antrian paspor online adalah Daftar Antrian Paspor. Rupanya, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementrian Hukum dan HAM kembali berinovasi dengan mengganti sistem layanan menjadi Layanan Antrian Passport Online. Menurut hemat pribadi, aplikasi Daftar Antrian Paspor banyak sekali dramanya, mulai dari eror aplikasi, seperti email konfirmasi yang tidak dikirim, sehingga pengguna harus mendaftar lagi. Sampai aplikasi yang sulit sekali diakses. Berbagai drama demikian, menjadi acuan Ditjen Imigrasi mengupayakan pemohon lebih mudah mendaftar antrian passport tanpa ada kendala seperti yang saya sebutkan. Memang, Layanan Antrian Paspor Online lebih praktis. Tidak perlu menunggu konfirmasi pendaftaran dari email. Kita hanya perlu mendaftar melalui Google Akun atau Facebook Akun kita. Disisi lain, Layanan Antrian Passpor Online hanya dapat digunakan satu perangkat handphone, tidak dapat digunakan kembali setelah satu bulan pendaftaran pertama.


 *Aplikasi Daftar Antrian Passport (sebelum diperbarui)


Mula-mula anda harus mendownload aplikasi Layanan Antrian Paspor Online, kemudian klik, Google Akun atau Facebook Akun. Setelah di klik (contoh Google akun), akan muncul seperti dibawah ini.
Akan ada keterangan, email anda belum terdaftar. Kemudian anda akan diminta mengisi PENDAFTARAN AKUN seperti dibawah ini. Isi data anda sesuai dengan E-KTP dan Kartu Keluarga.


Setelah anda dinyatakan berhasil mendaftar, akan muncul akun seperti dibawah ini.


Pilih kantor Imigrasi mana yang akan kita datangi. Klik jadwal antrian. Ada petunjuk warna, apabila hijau artinya kuota tersedia, dan sebagainya.


Setelah berasil mendapatkan jadwal antrian. Simpan kode barcode, print out. 

*Aplikasi  Layanan Paspor Online 2019


Persyaratan Permohonan Passport Umum
 
Ketika kita berencana berlibur atau urusan pekerjaan ke luar negeri. Hal pertama yang harus kita siapkan adalah dokumen paspor. Untuk kalian yang baru petama kali mengurus paspor, mungkin cukup kesulitan ketika tidak mengetahui persyaratan apa saja yang harus dibawa ke Kantor Imigrasi setempat. Tidak sedikit pemohon batal, karena data yang mereka miliki tidak sinkron. Berikut persyaratan wajib bagi pemohon umum/biasa:
- KTP Elektronik (asli dan fotokopy), apabila kalian belum mendapatkan E-KTP ada baiknya kalian perlu mengurus ini terlebih dahulu, pihak Imigrasi tidak mau menerima KTP Sementara, karena KTP sementara tidak berlaku lagi tahun 2019. Apabila kalian merasa kesulitan, karena Kecamatan tidak mau menerbitkan E-KTP. Kalian bisa datang ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil daerah setempat.
- Kartu Keluarga (asli dan fotokopi)
- Akte Kelahiran/Buku Nikah/Ijazah (asli dan fotokopi).
- Mengisi data pada form yang disediakan oleh Kantor Imigrasi setempat
- Materai (satu lembar)
Biasanya permasalahan kebanyakan pemohon adalah ketidaksinkronan antara E-KTP, Kartu Keluarga dan data pada Akte Kelahiran/Buku Nikah/Ijazah. Saran saya, sebelum berencana membuat permohonan passport ada baiknya memeriksa kembali kelengkapan data. Apakah data yang kita miliki sinkron seperti Nama/Tanggal Lahir/Tempat Lahir/NIK/Nama Orang tua antara E-KTP, Kartu Keluarga dan Akte Kelahiran/Kartu Keluarga/Ijazah. Sehingga ketika kita datang ke Kantor Imigrasi tidak ada kesalahan.

Persyaratan Permohonan Paspor Umroh

Berbeda dengan pemohon umum/biasa. Permohonan pembuatan paspor umroh lebih rumit seperti penggunaan nama tiga suku kata yang harus mendapat rekomendasi dari Kementrian Agama terkecuali abdi negara seperti PNS/POLRI/TOKOH MASYARAKAT. Mengapa harus nama tiga suku kata? Ada yang mengatakan untuk memudahkan dalam pengkategorian nama agar lebih mudah dilacak (untuk sesuatu hal), karena banyak sekali nama yang mirip. Ada juga yang mengatakan, memang peraturan di Arab Saudi harus menggunakan nama tiga suku kata. Sehingga, notabenenya penduduk Indonesia rata-rata memiliki nama satu dua suku kata saja, menjadi keharusan melampirkan surat rekomendasi penambahan nama dari Kementrian Agama dengan syarat rekomendasi Travel yang menyelenggarakan ibadah Umroh. Untuk persyaratan lainnya seperti E-KTP, Kartu Keluarga dan Akte Kelahiran/Buku Nikah/Ijazah sama dengan pemohon biasa. Persyaratan permohonan passport umroh sebagai berikut:
- E-KTP
- Kartu Keluarga
- Akte Kelahiran/Buku Nikah/IjazahS
- Surat Rekomendasi dari Kementrian Agama Satker setempat
- Surat rekomendasi Travel, SK Travel (biasanya pihak travel yang melampirkan)
- Mengisi form yang sudah disediakan pihak Imigrasi
- Materai (dua lembar).
Persyaratan bisa berubah sewaktu-waktu terkecuali E-KTP, Kartu Keluarga dan Akte Kelahiran/Buku Nikah/Ijazah yang menjadi syarat mutlak pembuatan passport tergantung pejabat berwenang, biasanya kepemimpinan baru, regulasi diperbaharui juga.
Setelah persyaratan dipenuhi, kalian mendaftar antrian passpor secara online dan datang tepat waktu sesuai jadwal. Selesai berkas kalian diperiksa bagian costumer care. Berkas dianggap lengkap, kita akan mendapat nomor antrian untuk sesi wawancara. Untuk tahap ini, apabila tidak ada kesalahan fatal, kita bisa lanjut ketahap berikutnya yakni sesi foto dan menerima kwitansi pembayaran. Lama pengambilan passport, tiga hari kerja dari jadwal wawancara dan foto. 

Semoga bermanfaat, selamat melengkapi persyaratan permohonan paspor.  



















Komentar

Postingan Populer