Fitur Baru 'Layanan Antrian Paspor Online'
Sesuai janji saya setelah saya
dinyatakan lulus ke tahap pemberkasan CPNS Kementrian Agama TA 2018. Saya akan
berbagi pengalaman selama bekerja mendampingi jamaah umroh/umum mengurus
dokumen paspor. Mengawali tahun 2018, saya diberikan kesempatan oleh salah
satu travel Umroh/Haji, yang pada saat itu tengah naik daun, mendampingi jamaah
mereka mengurus kelengkapan dokumen paspor. Pembuatan paspor bisa dibilang
susah-susah gampang. Mudah ketika persyaratan kita miliki lengkap, tidak ada
kesalahan penulisan. Sulit ketika data yang kita miliki tidak sinkron dengan
data pendukung lain. Sebelum membahas persyaratan apa saja yang diperlukan
dalam pembuatan paspor bagi jamaah umroh dan pemohon biasa. Langkah petama
yakni, mengunduh aplikasi Antrian Paspor Online di playstore.
Aplikasi Antrian Paspor Online
Direktorat Jenderal Imigrasi
Kementrian Hukum dan HAM mengeluarkan inovasi untuk mempermudah pelayanan pembuatan
paspor bagi masyarakat yang bisa diakses secara online, tanpa harus ribet
antri panjang di Kantor Imigrasi setempat. Antrian passport bisa diakses
diponsel pintar Android. Mengapa hanya Android? Karena 80% pengguna smartphone
di Indonesia adalah Android. Tahun 2018 nama aplikasi sistem antrian paspor online adalah Daftar Antrian Paspor. Rupanya, Direktorat Jenderal Imigrasi
Kementrian Hukum dan HAM kembali berinovasi dengan mengganti sistem layanan
menjadi Layanan Antrian Passport Online. Menurut hemat pribadi, aplikasi Daftar Antrian Paspor banyak sekali
dramanya, mulai dari eror aplikasi, seperti email konfirmasi yang tidak dikirim,
sehingga pengguna harus mendaftar lagi. Sampai aplikasi yang sulit sekali
diakses. Berbagai drama demikian, menjadi acuan Ditjen Imigrasi mengupayakan
pemohon lebih mudah mendaftar antrian passport tanpa ada kendala seperti yang
saya sebutkan. Memang, Layanan Antrian Paspor Online lebih praktis. Tidak
perlu menunggu konfirmasi pendaftaran dari email. Kita hanya perlu mendaftar
melalui Google Akun atau Facebook Akun kita. Disisi lain, Layanan Antrian Passpor Online hanya dapat digunakan satu perangkat handphone, tidak dapat digunakan kembali setelah satu bulan pendaftaran pertama.
*Aplikasi Daftar Antrian Passport (sebelum diperbarui)
Mula-mula anda harus mendownload aplikasi Layanan Antrian Paspor Online, kemudian klik, Google Akun atau Facebook Akun. Setelah di klik (contoh Google akun), akan muncul seperti dibawah ini.
Akan ada keterangan, email anda belum terdaftar. Kemudian anda akan diminta mengisi PENDAFTARAN AKUN seperti dibawah ini. Isi data anda sesuai dengan E-KTP dan Kartu Keluarga.
Setelah anda dinyatakan berhasil mendaftar, akan muncul akun seperti dibawah ini.
Pilih kantor Imigrasi mana yang akan kita datangi. Klik jadwal antrian. Ada petunjuk warna, apabila hijau artinya kuota tersedia, dan sebagainya.
Setelah berasil mendapatkan jadwal antrian. Simpan kode barcode, print out.
*Aplikasi Layanan Paspor Online 2019
*Aplikasi Layanan Paspor Online 2019
Persyaratan Permohonan Passport
Umum
Ketika kita berencana berlibur
atau urusan pekerjaan ke luar negeri. Hal pertama yang harus kita siapkan
adalah dokumen paspor. Untuk kalian yang baru petama kali mengurus paspor, mungkin cukup kesulitan ketika tidak mengetahui persyaratan apa saja yang harus
dibawa ke Kantor Imigrasi setempat. Tidak sedikit pemohon batal, karena data
yang mereka miliki tidak sinkron. Berikut persyaratan wajib bagi pemohon umum/biasa:
- KTP Elektronik (asli dan fotokopy), apabila kalian belum mendapatkan E-KTP ada baiknya kalian perlu mengurus ini terlebih dahulu, pihak Imigrasi tidak mau menerima KTP Sementara, karena KTP sementara tidak berlaku lagi tahun 2019. Apabila kalian merasa kesulitan, karena Kecamatan tidak mau menerbitkan E-KTP. Kalian bisa datang ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil daerah setempat.
- Kartu Keluarga (asli dan fotokopi)
- Akte Kelahiran/Buku Nikah/Ijazah (asli dan fotokopi).
- Mengisi data pada form yang disediakan oleh Kantor Imigrasi setempat
- Materai (satu lembar)
- KTP Elektronik (asli dan fotokopy), apabila kalian belum mendapatkan E-KTP ada baiknya kalian perlu mengurus ini terlebih dahulu, pihak Imigrasi tidak mau menerima KTP Sementara, karena KTP sementara tidak berlaku lagi tahun 2019. Apabila kalian merasa kesulitan, karena Kecamatan tidak mau menerbitkan E-KTP. Kalian bisa datang ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil daerah setempat.
- Kartu Keluarga (asli dan fotokopi)
- Akte Kelahiran/Buku Nikah/Ijazah (asli dan fotokopi).
- Mengisi data pada form yang disediakan oleh Kantor Imigrasi setempat
- Materai (satu lembar)
Biasanya permasalahan kebanyakan
pemohon adalah ketidaksinkronan antara E-KTP, Kartu Keluarga dan data pada Akte
Kelahiran/Buku Nikah/Ijazah. Saran saya, sebelum berencana membuat permohonan
passport ada baiknya memeriksa kembali kelengkapan data. Apakah data yang kita
miliki sinkron seperti Nama/Tanggal Lahir/Tempat Lahir/NIK/Nama Orang tua
antara E-KTP, Kartu Keluarga dan Akte Kelahiran/Kartu Keluarga/Ijazah. Sehingga
ketika kita datang ke Kantor Imigrasi tidak ada kesalahan.
Persyaratan Permohonan Paspor Umroh
Berbeda dengan pemohon
umum/biasa. Permohonan pembuatan paspor umroh lebih rumit seperti penggunaan
nama tiga suku kata yang harus mendapat rekomendasi dari Kementrian Agama
terkecuali abdi negara seperti PNS/POLRI/TOKOH MASYARAKAT. Mengapa harus nama
tiga suku kata? Ada yang mengatakan untuk memudahkan dalam pengkategorian nama
agar lebih mudah dilacak (untuk sesuatu hal), karena banyak sekali nama yang
mirip. Ada juga yang mengatakan, memang peraturan di Arab Saudi harus
menggunakan nama tiga suku kata. Sehingga, notabenenya penduduk Indonesia
rata-rata memiliki nama satu dua suku kata saja, menjadi keharusan melampirkan
surat rekomendasi penambahan nama dari Kementrian Agama dengan syarat
rekomendasi Travel yang menyelenggarakan ibadah Umroh. Untuk persyaratan
lainnya seperti E-KTP, Kartu Keluarga dan Akte Kelahiran/Buku Nikah/Ijazah sama
dengan pemohon biasa. Persyaratan permohonan passport umroh sebagai berikut:
- E-KTP
- Kartu Keluarga
- Akte Kelahiran/Buku Nikah/IjazahS
- Surat Rekomendasi dari Kementrian Agama Satker setempat
- Surat rekomendasi Travel, SK Travel (biasanya pihak travel yang melampirkan)
- Mengisi form yang sudah disediakan pihak Imigrasi
- Materai (dua lembar).
- E-KTP
- Kartu Keluarga
- Akte Kelahiran/Buku Nikah/IjazahS
- Surat Rekomendasi dari Kementrian Agama Satker setempat
- Surat rekomendasi Travel, SK Travel (biasanya pihak travel yang melampirkan)
- Mengisi form yang sudah disediakan pihak Imigrasi
- Materai (dua lembar).
Persyaratan bisa berubah
sewaktu-waktu terkecuali E-KTP, Kartu Keluarga dan Akte Kelahiran/Buku
Nikah/Ijazah yang menjadi syarat mutlak pembuatan passport tergantung pejabat
berwenang, biasanya kepemimpinan baru, regulasi diperbaharui juga.
Setelah persyaratan dipenuhi,
kalian mendaftar antrian passpor secara online dan datang tepat waktu sesuai
jadwal. Selesai berkas kalian diperiksa bagian costumer care. Berkas dianggap
lengkap, kita akan mendapat nomor antrian untuk sesi wawancara. Untuk tahap
ini, apabila tidak ada kesalahan fatal, kita bisa lanjut ketahap berikutnya
yakni sesi foto dan menerima kwitansi pembayaran. Lama pengambilan passport,
tiga hari kerja dari jadwal wawancara dan foto.
Semoga bermanfaat, selamat
melengkapi persyaratan permohonan paspor.
Komentar
Posting Komentar